ayo jawab
jawab dengan bnr ya :)
>>>>>>>>>>>>> no ngasal <<<<<<<<<<<<<<<
no copas
jangan salah ya
uwu
jawab secepatnya karena ini review IPS
SAMPAI JAM 12,30 YA
MAAF GANGGU MAKN,BELJAR, ATAU DOA
SELAMAT ENGERJAKAN
Jawaban:
Perang merupakan suatu peristiwa yang memiliki umur yang sama tua nya dengan peradaban manusia di muka bumi ini.
Penjelasan:
Dimana perang itu lahir dari
hubungan-hubungan yang ada di antara manusia itu sendiri. Perang adalah
suatu peristiwa yang akan mewarnai sejarah kehidupan dan peradaban manusia di muka bumi ini. Peristiwa perang biasanya terjadi dengan alasan adanya perselisihan antara dua belah pihak yang tidak mau mengalah terhadap suatu kepentingan. Baik itu kepentingan politik, ekonomi, sosial dan lain-lain.
Perang merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan oleh siapapun.
Namun, dalam keadaan tertentu peperangan tentu saja dapat terjadi karena
situasi politik maupun karena keegoisan pihak tertentu, dimana masing - masing pihak berusaha untuk memaksakan kehendaknya, bahkan pada zaman
sekarang kita sering mendengar peperangan terjadi dengan dalih untuk
membela keadilan bahkan dengan dalih menciptakan kedamaian dalam
kehidupan di dunia.
Menurut Oppenheim :1
“war is contention between two or more state
trhoug their armed forced, for the purpose of overpowering each other and
imposing such condition of peace as the victor please”. Berdasarkan pendapat diatas dapat dilihat bahwa perang merupakan pertikaian antara dua Negara
atau lebih melalui angkatan bersenjatanya yang bertujuan saling mengalahkan
dan memberikan keadaan damai sesuai keinginan pemenangnya.
Bertambah meningkatnya sengketa bersenjata atau perang yang terjadi
dikalangan masyarakat internasional belakangan ini membuat masalah perang
tidak bisa dianggap masalah kecil. Untuk itu masyarakat internasional harus
menghadapi masalah ini dengan serius agar tidak menimbulkan kerugian yang
makin besar dan mengakibatkan hancurnya pola hubungan sosial antar pihak
atau golongan dimasa yang akan datang. Mengingat dewasa ini sengketa
bersenjata atau perang dilakukan dengan cara yang semakin lama semakin
tidak manusiawi dan merupakan malapetaka yang besar terhadap kedamaian
dunia, maka tidaklah mengherankan apabila umat manusia berusaha untuk
menghapus perang, atau setidak-tidaknya memperkecil kemungkinan perang.
Adanya kesadaran manusia untuk meminimalkan kerugian dari perang
atau sengketa bersenjata itu maka disepakatilah ketentuan-ketentuan mengenai
perang yang baru-baru ini disebut hukum humaniter. Dimana hukkum
humaniter internasional yang sebelumnya disebut hukum perang merupakan
bagian dari hukum internasional yang pertama kali dikodifikasi. Maka dapat
dikatakan hukum perang merupakan induk atau asal muasalnya hukum
internasional. Hukum perang mengatur mengenai cara dilakukannya perang,
alat yang diperbolehkan dalam perang serta perlindungan terhadap orangorang yang terlibat dalam konflik senjata tersebut. Hukum perang bertujuan korban perang. Terakhir kita juga dapat menemukan hukum humaniter
internasional ini dalam protokol tambahan 1977 dimana protokol tambahan
tersebut sebagai penambah dan penyempurna dari konvensi Jenewa 1949.
Protokol tambah 1977 terdiri dari dua buku, Protokol I lebih mengatur tentang
perang/konflik bersenjata yang bersifat internasional yaitu perang/konflik
bersenjata antar negara. Protocol II isi nya mengatur perang/konflik bersenjata
yang sifatnya non internasional yaitu konflik yang terjadi di salah satu
wilayah pihak peserta agung antara pasukannya dengan pasukan
pembangkang atau pasukan pemberontak.
Mesikipun perang sudah diatur sedemikian rupa didalam konvensikonvensi dan protokol yang telah dibuat oleh masyarakat internasional,
namun masih banyak saja terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan
perang itu sendiri. Salah satu bentuk pelanggaran itu ialah berupa perekrutan
anak oleh pihak yang sedang bersengketa sebagai kombatan atau bisa disebut
juga tentara anak. Dalam hal ini tenaga anak dimanfaatkan untuk ikut serta
dalam pelaksanaan perang dan dijadikan kombatan. Peristiwa tersebut dapat
kita lihat dalam kasus yang baru saja terjadi di Sudan Selatan. PBB
menyatakan bahwa sudah ada enam belas ribu anak telah bergabung dengan
kelompok bersenjata sejak perang sipil di Sudan Selatan meletus dua tahun
yang lalu. Berdasarkan berita yang dilansir oleh CNNINDONESIA sepertiga
dari 74 anak laki-laki yang diwawancarai mengatakan mereka direkrut paksa,
sering kali dibawah todongan senjata dan mereka ditahan sampai mereka setuju untuk melawan atau hanya diculik, menyerahkan senjata dan dikirim ke medan perang.
Maaf Kalo Salah
Bisa dilihat juga melalui : http://scholar.unand.ac.id/20634/2/BAB%20I.pdf