$4.83: The cost to impact the life of a child for a year....maybe Forever

$4.83: The cost to impact the life of a child for a year....maybe Forever

IPS Sekolah Dasar Latar belakang perang


ayo jawab
jawab dengan bnr ya :)
>>>>>>>>>>>>> no ngasal <<<<<<<<<<<<<<<
no copas
jangan salah ya
uwu
jawab secepatnya karena ini review IPS
SAMPAI JAM 12,30 YA
MAAF GANGGU MAKN,BELJAR, ATAU DOA


SELAMAT ENGERJAKAN

Latar belakang perang


ayo jawab
jawab dengan bnr ya :)
>>>>>>>>>>>>> no ngasal <<<<<<<<<<<<<<<
no copas
jangan salah ya
uwu
jawab secepatnya karena ini review IPS
SAMPAI JAM 12,30 YA
MAAF GANGGU MAKN,BELJAR, ATAU DOA


SELAMAT ENGERJAKAN

Jawaban:

Perang merupakan suatu peristiwa yang memiliki umur yang sama tua nya dengan peradaban manusia di muka bumi ini.

Penjelasan:
Dimana perang itu lahir dari

hubungan-hubungan yang ada di antara manusia itu sendiri. Perang adalah

suatu peristiwa yang akan mewarnai sejarah kehidupan dan peradaban manusia di muka bumi ini. Peristiwa perang biasanya terjadi dengan alasan adanya perselisihan antara dua belah pihak yang tidak mau mengalah terhadap suatu kepentingan. Baik itu kepentingan politik, ekonomi, sosial dan lain-lain.

Perang merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan oleh siapapun.

Namun, dalam keadaan tertentu peperangan tentu saja dapat terjadi karena

situasi politik maupun karena keegoisan pihak tertentu, dimana masing - masing pihak berusaha untuk memaksakan kehendaknya, bahkan pada zaman

sekarang kita sering mendengar peperangan terjadi dengan dalih untuk

membela keadilan bahkan dengan dalih menciptakan kedamaian dalam

kehidupan di dunia.

Menurut Oppenheim :1

“war is contention between two or more state

trhoug their armed forced, for the purpose of overpowering each other and

imposing such condition of peace as the victor please”. Berdasarkan pendapat diatas dapat dilihat bahwa perang merupakan pertikaian antara dua Negara

atau lebih melalui angkatan bersenjatanya yang bertujuan saling mengalahkan

dan memberikan keadaan damai sesuai keinginan pemenangnya.

Bertambah meningkatnya sengketa bersenjata atau perang yang terjadi

dikalangan masyarakat internasional belakangan ini membuat masalah perang

tidak bisa dianggap masalah kecil. Untuk itu masyarakat internasional harus

menghadapi masalah ini dengan serius agar tidak menimbulkan kerugian yang

makin besar dan mengakibatkan hancurnya pola hubungan sosial antar pihak

atau golongan dimasa yang akan datang. Mengingat dewasa ini sengketa

bersenjata atau perang dilakukan dengan cara yang semakin lama semakin

tidak manusiawi dan merupakan malapetaka yang besar terhadap kedamaian

dunia, maka tidaklah mengherankan apabila umat manusia berusaha untuk

menghapus perang, atau setidak-tidaknya memperkecil kemungkinan perang.

Adanya kesadaran manusia untuk meminimalkan kerugian dari perang

atau sengketa bersenjata itu maka disepakatilah ketentuan-ketentuan mengenai

perang yang baru-baru ini disebut hukum humaniter. Dimana hukkum

humaniter internasional yang sebelumnya disebut hukum perang merupakan

bagian dari hukum internasional yang pertama kali dikodifikasi. Maka dapat

dikatakan hukum perang merupakan induk atau asal muasalnya hukum

internasional. Hukum perang mengatur mengenai cara dilakukannya perang,

alat yang diperbolehkan dalam perang serta perlindungan terhadap orangorang yang terlibat dalam konflik senjata tersebut. Hukum perang bertujuan korban perang. Terakhir kita juga dapat menemukan hukum humaniter

internasional ini dalam protokol tambahan 1977 dimana protokol tambahan

tersebut sebagai penambah dan penyempurna dari konvensi Jenewa 1949.

Protokol tambah 1977 terdiri dari dua buku, Protokol I lebih mengatur tentang

perang/konflik bersenjata yang bersifat internasional yaitu perang/konflik

bersenjata antar negara. Protocol II isi nya mengatur perang/konflik bersenjata

yang sifatnya non internasional yaitu konflik yang terjadi di salah satu

wilayah pihak peserta agung antara pasukannya dengan pasukan

pembangkang atau pasukan pemberontak.

Mesikipun perang sudah diatur sedemikian rupa didalam konvensikonvensi dan protokol yang telah dibuat oleh masyarakat internasional,

namun masih banyak saja terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan

perang itu sendiri. Salah satu bentuk pelanggaran itu ialah berupa perekrutan

anak oleh pihak yang sedang bersengketa sebagai kombatan atau bisa disebut

juga tentara anak. Dalam hal ini tenaga anak dimanfaatkan untuk ikut serta

dalam pelaksanaan perang dan dijadikan kombatan. Peristiwa tersebut dapat

kita lihat dalam kasus yang baru saja terjadi di Sudan Selatan. PBB

menyatakan bahwa sudah ada enam belas ribu anak telah bergabung dengan

kelompok bersenjata sejak perang sipil di Sudan Selatan meletus dua tahun

yang lalu. Berdasarkan berita yang dilansir oleh CNNINDONESIA sepertiga

dari 74 anak laki-laki yang diwawancarai mengatakan mereka direkrut paksa,

sering kali dibawah todongan senjata dan mereka ditahan sampai mereka setuju untuk melawan atau hanya diculik, menyerahkan senjata dan dikirim ke medan perang.

Maaf Kalo Salah

Bisa dilihat juga melalui : http://scholar.unand.ac.id/20634/2/BAB%20I.pdf



[answer.2.content]